Dinas Perdagangan Tapin Laksanakan Tera Ulang Pompa Ukur BBM di SPBU, Wujudkan Perlindungan Konsumen dan Kejujuran Usaha

Dinas Perdagangan Tapin Laksanakan Tera Ulang Pompa Ukur BBM di SPBU, Wujudkan Perlindungan Konsumen dan Kejujuran Usaha

disdag | 9 Oktober 2025 | Berita, Kegiatan


Tapin, Disdag (Februari 2025) — Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin melalui Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan melaksanakan kegiatan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU Jalan H. Isbat, Kelurahan Kupang, Kecamatan Rantau .
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan alat ukur BBM serta memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menjamin Akurasi Pompa Ukur BBM

SPBU yang menjadi lokasi kegiatan memiliki empat dispenser dan dua belas nozzle yang digunakan untuk berbagai jenis bahan bakar minyak. Tim penguji dari Bidang Kemetrologian melakukan sejumlah pengujian penting, antara lain:

  • Uji akurasi
  • Uji akurasi penjatah
  • Uji repeatability (ketidaktepatan)
  • Uji laju alir maksimum
  • Uji anti-drain

Hasil pengujian menunjukkan bahwa pompa ukur BBM berfungsi dengan baik dan akurat, sesuai dengan batas kesalahan yang diizinkan berdasarkan standar metrologi legal.
Pompa yang telah lulus uji kemudian diberikan cap tanda tera resmi, sebagai bukti sah bahwa alat ukur telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan teknis.

Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk menjaga kejujuran dalam transaksi jual beli dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Tera ulang ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemilik SPBU mendapat jaminan alat ukurnya sah, dan masyarakat mendapatkan takaran BBM sesuai dengan yang dibayar,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya keakuratan alat ukur sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan tera ulang SPBU dilaksanakan secara rutin setiap tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Dinas Perdagangan Tapin memastikan seluruh kegiatan tera dan tera ulang dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, serta dapat diajukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan tera ulang Pompa Ukur BBM ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kemetrologian.
Pelaksanaan tera ulang tidak hanya menjamin ketepatan alat ukur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan transaksi perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Tapin.

Dinas Perdagangan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan tertib ukur di daerah.