Visi dan Misi

Visi :

“Terwujudnya Tapin maju dan beriman, (Berintegritas, Sejahtera, Inovatif, Agamis dan Berkelanjutan”

Misi :

1) Mewujudkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang cerdas dan berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu menguasai teknologi dan informasi

2) Meningkatkan kemandirian pengelolaan perekonomian daerah berbasis pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata dan industri kreatif

3) Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berkualitas dan pengembangan wilayah dengan memperhatikan pemanfaatan ruang

4) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap ketahanan bencana.

5) Mewujudkan reformasi birokrasi serta memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat

Sejarah Pembentukan

Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin merupakan organisasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tapin, dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin  tanggal 3 Oktober 2016 dan Peraturan Bupati Tapin No. 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin Tanggal 02 Desember 2016. Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Tapin terbagi namanya menjadi Dinas Perindustrian Kab. Tapin serta Dinas Perdagangan Kab. Tapin dan bergabung dengan Dinas Pengelolaan Pasar Kab. Tapin