Pelayanan Tera Ulang Timbangan Jembatan di Desa Pandahan

Pelayanan Tera Ulang Timbangan Jembatan di Desa Pandahan

disdag | 8 Oktober 2025 | Kegiatan


Dinas Perdagangan Tapin Laksanakan Tera Ulang Timbangan Jembatan dan SPBU, Pastikan Akurasi Ukuran dan Perlindungan Konsumen

Tapin, Disdag — Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin melalui Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan jembatan di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menjamin Ketepatan Ukur untuk Dunia Usaha

Pelaksanaan tera ulang dilakukan terhadap dua unit timbangan jembatan berkapasitas 40 ton yang digunakan oleh perusahaan pengolah minyak kelapa sawit. Tim teknis dari Bidang Kemetrologian melakukan serangkaian pengujian antara lain:

  • Uji kemampuan ulang (Repeatability)
  • Uji eksentrisitas
  • Uji diskriminasi
  • Uji penunjukan nol
  • Uji kebenaran hasil ukur

Dari hasil pemeriksaan, timbangan jembatan tersebut dinyatakan memenuhi syarat teknis Metrologi Legal dan berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai standar nasional.


Pelayanan Rutin Sesuai Ketentuan

Kegiatan tera ulang ini dilaksanakan secara rutin setiap satu tahun sekali, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan Tapin memastikan seluruh alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tapin berfungsi secara akurat dan dapat dipercaya.

Perlindungan Konsumen dan Kepastian Usaha

Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

“Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar transaksi yang dilakukan menggunakan alat ukur yang sah secara hukum dan akurat,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melakukan kegiatan ekonomi secara adil, transparan, dan sesuai standar metrologi legal.

Komitmen Pelayanan Publik

Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kemetrologian. Pelayanan tera dan tera ulang merupakan bentuk nyata dari akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik, sekaligus dukungan terhadap terwujudnya tata kelola perdagangan yang jujur, berkeadilan, dan berintegritas di Kabupaten Tapin.