Sejarah Pembentukan

Dinas Perdagangan

 

Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin merupakan organisasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tapin, dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin tanggal 3 Oktober 2016 dan Peraturan Bupati Tapin No. 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin Tanggal 02 Desember 2016. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin terbagi namanya menjadi Dinas Perindustrian Kab. Tapin serta Dinas Perdagangan Kab. Tapin dan bergabung dengan Dinas Pengelolaan Pasar Kab. Tapin.

Dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin untuk melaksanakan program Pembangunan jangka panjang secara berkesinambungan disegala bidang baik diperkotaan maupun pedesaan diwilayah Kabupaten Tapin, dalam usaha membantu kemandirian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang agamis, Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin dalam melaksanakan tugas berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yaitu sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsinya yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas dibidang Perizinan dan Pengembangan Perdagangan, Bidang Kemetrologi dan Pengawasan Perdagangan, dan Sarana Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan.

Dinas Perdagangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian terutama pada sektor perdagangan. Bila kita melihat potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten Tapin sangat dimungkinkan kontribusi sektor ini lebih ditingkatkan lagi, dalam mengantisipasi perkembangan pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin Provinsi, sektor Perdagangan tetap menjadi tumpuan dalam peningkatan pendapatan nasional maupun regional. Keberhasilan sektor ini memerlukan dukungan sektor lainnya, disamping peningkatan kegiatan yang terkoordinasi dengan baik, seperti pemasaran produk dalam negeri dan ekspor. Daya saing industri dan perdagangan, sehingga dapat terjamin kelancaran arus barang dan jasa, terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, terbentuknya harga yang wajar serta terhindar dari ekonomi biaya tinggi, dan yang terpenting adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dari sektor perdagangan serta berusaha mencapai target penerimaan dari retribusi pasar yang telah ditentukan, juga berusaha menggali sumber-sumber penerimaan lain dalam rangka memberikan kontribusi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tapin.