Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin
merupakan organisasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Bupati Tapin, dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin tanggal 3
Oktober 2016 dan Peraturan Bupati Tapin No. 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin Tanggal 02 Desember 2016. Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin terbagi namanya menjadi Dinas Perindustrian
Kab. Tapin serta Dinas Perdagangan Kab. Tapin dan bergabung dengan Dinas
Pengelolaan Pasar Kab. Tapin.
Dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin untuk melaksanakan program
Pembangunan jangka panjang secara berkesinambungan disegala bidang baik
diperkotaan maupun pedesaan diwilayah Kabupaten Tapin, dalam usaha membantu
kemandirian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang agamis, Dinas
Perdagangan Kabupaten Tapin dalam melaksanakan tugas berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan yaitu sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsinya yang diberi
wewenang untuk melaksanakan tugas dibidang Perizinan dan Pengembangan
Perdagangan, Bidang Kemetrologi dan Pengawasan Perdagangan, dan Sarana
Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan.
Dinas Perdagangan mempunyai peranan
yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian terutama pada sektor
perdagangan. Bila kita melihat potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten
Tapin sangat dimungkinkan kontribusi sektor ini lebih ditingkatkan lagi, dalam
mengantisipasi perkembangan pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin Provinsi,
sektor Perdagangan tetap menjadi tumpuan dalam peningkatan pendapatan nasional
maupun regional. Keberhasilan sektor ini memerlukan dukungan sektor lainnya,
disamping peningkatan kegiatan yang terkoordinasi dengan baik, seperti
pemasaran produk dalam negeri dan ekspor. Daya saing industri dan perdagangan,
sehingga dapat terjamin kelancaran arus barang dan jasa, terpenuhinya kebutuhan
pokok rakyat, terbentuknya harga yang wajar serta terhindar dari ekonomi biaya
tinggi, dan yang terpenting adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dari sektor perdagangan serta berusaha mencapai target penerimaan
dari retribusi pasar yang telah ditentukan, juga berusaha menggali
sumber-sumber penerimaan lain dalam rangka memberikan kontribusi Penerimaan
Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tapin.