Pentingnya Kemetrologian dan Tera Ulang Alat Ukur untuk Perlindungan Konsumen
Rantau, 2025 – Dalam rangka menjaga keadilan transaksi dan perlindungan terhadap konsumen, Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melakukan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara rutin.
Kegiatan tera ulang merupakan bagian penting dari kemetrologian legal, yaitu sistem pengawasan dan penjaminan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan
Apa Itu Kemetrologian?
Kemetrologian adalah cabang ilmu yang mengatur tentang pengukuran yang sah dan dapat dipercaya. Dalam konteks perdagangan, kemetrologian berfungsi untuk memastikan setiap alat ukur memberikan hasil yang benar dan akurat — baik itu timbangan di pasar, meteran air, pompa bensin, maupun alat ukur lainnya yang digunakan dalam transaksi antara penjual dan pembeli.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan perdagangan untuk melakukan tera atau tera ulang secara berkala di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal yang telah ditunjuk pemerintah.
Mengapa Tera Ulang Itu Penting?
🧮 Menjamin Keakuratan Ukur
Tera ulang memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan telah dikalibrasi dan berfungsi sesuai standar nasional. Ini penting agar hasil ukur tidak merugikan pihak manapun — baik penjual maupun pembeli.
🛡️ Melindungi Konsumen
Alat ukur yang tidak akurat dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Melalui tera ulang, pemerintah memastikan hak-hak konsumen terlindungi dalam setiap transaksi perdagangan.
⚖️ Mendukung Persaingan Usaha yang Sehat
Dengan alat ukur yang sama-sama terverifikasi, semua pelaku usaha berada pada posisi yang setara. Tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan akibat perbedaan alat ukur.
🏛️ Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Pelaku Usaha
Usaha yang tertib metrologi cenderung lebih dipercaya masyarakat. Logo atau stiker tanda sah tera ulang menjadi simbol kejujuran dan profesionalisme dalam pelayanan.
Contoh Alat Ukur yang Wajib Diuji dan Diterakan Ulang
Beberapa alat ukur yang wajib melalui tera ulang secara berkala antara lain:
- Timbangan di pasar tradisional dan toko modern.
- Pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
- Timbangan Jembatan
Masing alat ukur tersebut wajib diperiksa dan disahkan setiap tahun oleh petugas metrologi dari Dinas Perdagangan.
Tanda Alat Ukur yang Sudah Diterakan Ulang
Setiap alat ukur yang telah lulus tera ulang akan diberikan tanda sah tera berupa stiker atau segel resmi dari Dinas Perdagangan atau UPTD Metrologi Legal. Tanda ini menjadi bukti bahwa alat ukur tersebut telah diperiksa dan layak digunakan. Jika alat ukur tidak memiliki tanda sah tera, masyarakat berhak melaporkan kepada petugas metrologi atau Dinas Perdagangan setempat.
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin mengingatkan seluruh pelaku usaha agar selalu memeriksakan alat ukurnya secara berkala di tempat resmi, bukan melalui pihak yang tidak berwenang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat saat bertransaksi, dan memastikan alat ukur yang digunakan penjual sudah memiliki tanda sah tera ulang.
Kesimpulan
Tera ulang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat ketidakakuratan pengukuran. Dengan melaksanakan tera ulang secara rutin, kita tidak hanya menjamin keakuratan transaksi, tetapi juga membangun kepercayaan dan keadilan dalam kegiatan perdagangan di Kabupaten Tapin.